MASJID AL-MISBAH

Sistem Informasi Manajemen Masjid Digital yang memudahkan pengelolaan kas, agenda, donasi, serta informasi jamaah secara transparan dan modern.

Donasi Agenda

Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Selamat datang di Sistem Informasi MASJID AL-MISBAH
Zakat

Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal

08 March 2026    Ahmad Fauzi

Di beritahukan kepada seluruh masyarakat mesjid al misbah, bahwasanya pembayaran zakat fitrah dan zakat mal sudah bisa di bayar di mesjid al-misbah melalui panitia penerimaan mesjid al-misbah. Adapun ketetapan untuk membayar zakat fitrah, Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah tahun 2026 (1447 Hijriah) ditetapkan senilai Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras premium atau makanan pokok.

Kembali ke Daftar Artikel
Penulis
Ahmad Fauzi
Administrator Masjid
Informasi Artikel
Kategori Zakat
Status Publish
Tanggal 08 March 2026